bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat(2l,Pasal22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27,Pasal49, Pasal 52, Pasal 6O, Pasal 67 ayat (3), Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74,Pasa776 ayat (6), Pasal 77 ayat (6), Pasal 81 ayat (2), Pasal 84, Pasal 93 ayat(21, Pasal 94, Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 99 ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 20lO tentang Cagar Budaya, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.