Mengingat Menetapkan BAB I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepacia bangsa dan negara. 2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. 3. Tanda Kehorrnatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presid.en kepada seseorarrg, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang iuar biasa terhadap bangsa dan negara. 4. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar. Tanda Jasa, dan T'anda Kehorrnatan. 5. Presidea aclaiah Presiden sebagaimana dimaksuci dalarn Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945. 6. Menteri 6 7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN Pasal 2 (1) Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud daiam Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (2) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Dewan berkedudukan di ibukota negara. Pasal 4 (1) T\.rgas dan ke',r,ajiban Devzan meliputi: a. meneliti, mernbahas, dan memverifikasi usulan. serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar; b. meneliti
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.