Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 48/2019.
a. bahwa ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menentukan bahwa anggaran biaya operasi Badan Pengatur diatur dengan Peraturan Pemerintah; b. bahwa ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa menentukan pengaturan mengenai besaran iuran Badan Usaha dan penggunaannya di tentukan dengan Peraturan Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.