Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 9/2019.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.