a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan usaha di bidang penyediaan produk biologi dan farmasi, maka Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 39) dan terakhir disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 11) perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.