a. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia, telah menunjukkan kemajuan yang semakin mantap; b. bahwa untuk lebih meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan, dipandang perlu untuk mengalihkan pemilikan saham Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagai penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; c. bahwa pengalihan pemilikan saham dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.