a. bahwa dalam usaha mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, diperlukan langkah-langkah bagi pemerataan pelayanan kesehatan, pendayagunaan dan penyebaran tenaga dokter dan dokter gigi secara rasional; b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pengaturan masa bakti, penyederhanaan pemberian izin praktek dan pembinaan terhadap dokter dan dokter gigi; c. bahwa sehubungan hal di atas dan tidak sesuainya lagi pengaturan tentang pendaftaran ijazah dan pemberian izin menjalankan praktek bagi dokter dan dokter gigi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah Dan Pemberian lzin Melaksanakan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengatur kembali masalah tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.