a. bahwa untuk menunjang pembangunan ekonomi Nasional khususnya di bidang perkereta-apian dengan melakukan kegiatan alih teknologi maju dalam pembuatan gerbong, kereta, lokomotip, dan komponen-komponen pendukungnya, dipandang perlu mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Industri Kereta Api sebagaimana dimaksud data Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berusaha di bidang Industri Kereta Api; b. bahwa Balai Yasa di Madiun memiliki potensi untuk ditingkatkan dari fasilitas pemeliharaan menjadi fasilitas pembuatan dan karenanya perlu memisahkan Balai Yasa dari Perusahaan Jawatan Kereta Api untuk dijadikan Perusahaan Perseroan (PERSERO); c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.