bahwa Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1964 setelah melalui penelitian dan penilaian,dapat memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.