bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894); perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal Negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang modalnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari dan yang tertanam dalam perusahaan-perusahaan N.V. J.B. Wolters Uitgevers Maatschappij yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 121; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1889), dan W.Versluijs Uitgevers Maatschappij N.V. serta N.V. Technische Uitgevers H.Stam yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2122) dikenakan nasionalisasi dan yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama/Menteri Penerangan Nomor 22/W.M.P. - Bch/63 jis. Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 42/SK/M/65 dan Nomor 59/SK/ M/1966, pengurusan dan pengelolaannya dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita". Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.