a. bahwa alat dan mesin budidaya tanaman merupakan salah satu teknologi yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi, mutu hasil dan pendapatan petani; b. bahwa alat dan mesin budidaya tanaman yang diadakan dan diedarkan harus memenuhi ketentuan mengenai standar dan efektivitas alat dan mesin budidaya tanaman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan sebagai pelaksanaan Pasal 43 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, perlu mengatur alat dan mesin budidaya tanaman dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.