a. bahwa perubahan sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sangat berpengaruh terhadap kebijakan pengelolaan irigasi; b. bahwa kebijakan pengelolaan irigasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi, sudah tidak sesuai lagi dengan era otonomi daerah; c. sehubungan dengan itu perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang baru tentang irigasi yang dapat digunakan sebagai landasan hukum dalam bidang penyelenggaraan irigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.