bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9), Pasal 25 ayat (21, Pasal 27 ayat (21, Pasal 29 ayat (21, Pasal 34, Pasal 35 ayat (2), Pasal 43 ayat (21, Pasal 44 ayat (21, Pasal 46 ayat (21, Pasal 53 ayat l2l, Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasa1 66 ayat (21, Pasal 68 ayat (3), dan Pasal 69 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.