Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 61/2009.
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan peran dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; b. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan kepelabuhan perlu untuk ditata dan diatur kembali agar sejalan dengan otonomi daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang Kepelabuhanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.