a. bahwa perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga khususnya telah semakin meningkatkan fungsi dan peranan kota Salatiga, sehingga perlu adanya peningkatan pelayanan masyarakat dari segi kualitas dan kuantitas; b. bahwa dalam rangka menampung gerak laju kegiatan pembangunan dan tertib administrasi pemerintahan di wilayah tersebut, dipandang perlu mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga bersedia dan menyetujui untuk menerimanya; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.