a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia; b. bahwa tagihan Pemerintah pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia berdasarkan Sub-Lease Agreement tanggal 15 Desember 1999 dalam rangka sewa guna usaha 5 (lima) buah pesawat Boeing 737-500 dan 6 (enam) buah pesawat Boeing 737-300 dan hutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia kepada Pemerintah pada tahun 1988, dapat dikompensasikan dan ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.