a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara serta pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara; b. bahwa hutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara kepada Pemerintah berupa tunggakan bunga dan denda pinjaman dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2000, dapat dikompensasikan dan ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara; c. bahwa untuk penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.