a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan pada tahun buku 1981, kapitalisasi cadangan tujuan sampai dengan tahun buku 1987, dan kapitalisasi cadangan umum sampai dengan tahun buku 1993, serta kapitalisasi cadangan umum dan cadangan tujuan sampai dengan tahun buku 1999 pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja dapat ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.