a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan pelaporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; b. bahwa laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut pada huruf (a) diperlukan untuk mengetahui perkembangannya dan sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; c. bahwa sehubungan dengan huruf (a) dan (b) tersebut di atas dan untuk terselenggaranya sistem dan prosedur laporan secara efektif dan efisien, tertib, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu ditetapkan ketentuannya dalam peraturan pemerintah tentang pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.