a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pengendalian fungsi kawasan Kepulauan Seribu, dipandang perlu meningkatkan status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; b. bahwa untuk melaksanakan butir a di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peningkatan Status Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.