a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengusahaan bandar udara dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II; b. bahwa kekayaan Negara yang berada di Bandar Udara Kijang Tanjung Pinang, Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandar Udara Supadio Pontianak, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh dan Bandar Udara Husein Sastranegara Bandung, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.