a. bahwa salah satu cara dalam penyelenggaraan sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dengan menggunakan asas tugas pembantuan; b. bahwa penggunaan asas tugas pembantuan sebagaimana tersebut pada huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 100 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan tugas pembantuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.