bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.