4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat' Menetapkan \ SALINAN PRES DE T.' i?EPUButK TNDCNEStA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK ].NDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIIGN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayal (3), Pasal 48 ayat (2), dan r'irsAl 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan; I Pasal 5 ayat 12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19a5; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a301); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN. Dalam dengan: BAB I KETENTUAN UIIilUM Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud 1. Pemerintah PRE.;IDE N REF UBLIK INDCJ .IESIT. -2- 1. Pemerintah adalah Pemerintah Fusat. 2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota. 3. Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. +. Pendanaan pendidikan adaiah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. 5. Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan danlatau kepedulian terhadap pendidikan. 6. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Pasal 2 (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain seiain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Pasal 3 (1) Biaya pendidikan meliputi: a. biaya satuan pendidikan; b. biaya PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA. -3- b. biaya penyelenggaraan danlatau pengelolaan pendidikan; dan c. biaya pribadi peserta didik. (2) Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. biaya investasi, yang terdiri atas: 1. biaya investasi lahan pendidikan; dan 2. biaya investasi selain lahan pendidikan. b. biaya operasi, yang terdiri atas: 1. biaya personalia; dan 2. biaya nonpersonalia. c. bantuan biaya pendidikan; dan d. beasiswa. (3) Biaya penyelenggaraan danlatau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. biaya investasi, yang terdiri atas: 1. biaya investasi lahan pendidikan; dan 2. biaya investasi selain lahan pendidikan. b. biaya operasi, yang terdiri atas: 1. biaya personalia; dan 2. biaya nonpersonalia. (a) Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka I dan t (3) huruf b angka 1 meliputi: a. biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas: 1. g
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.