a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia, perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum dan tujuan sampai dengan tahun buku 1994, dan kapitalisasi sebagian cadangan umum sampai dengan tahun buku 1999 pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.