a. bahwa salah satu cara dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah dengan menggunakan asas dekonsentrasi; b. bahwa penggunaan asas dekonsentrasi sebagaimana tersebut pada huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum, serta untuk menjamin hubungan yang serasi antara Pemerintah dan Daerah, serta antar Daerah; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 12, Pasal 63, dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.