mengubah PP 34/1985
bahwa Tunjangan Veteran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.