a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan penerbangan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan penerbangan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.