bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan seksual, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban Tindak pidana Kekerasan Seksual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.