bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OlZ tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.