a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; b. bahwa kekayaan Negara berupa 64 (enam puluh empat) kendaraan bus merek Isuzu type NKR 58 E/C (Diesel) yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.