a. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diatur tatacara pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.