bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan industri terhadap Wakil Perantara Pedagang Efek untuk satu atau lebih fungsi pada Perusahaan Efek yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek khususnya pada fungsi pemasaran, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.