a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan agar lebih efektif dan efisien terhadap industri dana pensiun, diperlukan laporan teknis dana pensiun yang menyampaikan data dan informasi teknis operasional dana pensiun yang mutakhir dan akurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Teknis Dana Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.