a. bahwa dengan adanya pertambahan jumlah penduduk dan penyebaran penduduk yang tidak seimbang, baik dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia maupun dengan potensi kekayaan alam Indonesia perlu diselenggarakan transmigrasi yang merupakan tanggung-jawab Nasional, sebagai salah satu jalan untuk suksesnya Pembangunan, Ketahanan dan Persatuan Nasional. b. bahwa untuk menyelenggarakan transmigrasi diperlukan ketentuan-ketentuan pokok yang sesuai dengan jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk Undang-undang; c. bahwa Undang-undang Nomor 29 Prp. Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional Transmigrasi tidak sesuai lagi dengan perkembangan Pembangunan Nasional serta Regional dan oleh karena itu perlu segera dicabut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.