bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 168 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2oL4 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 463S) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2ol4 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.