mengubah PERPRES 27/2010
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian besaran honorarium bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.