mengubah PERPRES 27/2010
Mengingat Menetapkan a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian besaran honorarium bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional; 3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2OLO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 255); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2OIO TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARTAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL. Pasall... SK No202889A PRESIDEN REPUEUK INDONESTA -2- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 255) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (21 Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan besarannya, sebagai berikut: a. Ketua Harian sebesar Rp15.322.000,00 (lima belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah); b. anggota yang berasal dari menteri dan/atau pejabat pemerintah lainnya sebesar Rp13.732.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan c. anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp42.785.O00,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 202882 A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. PRESIDEN INDONESIA 3- orang mengetahuinya
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.