Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 83/2016.
a. bahwa Indonesia sebagai anggota International Maritime Organizaton (IMO) dan International Civil Aviation Organization (ICAO) telah membentuk Badan SAR Nasional yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan operasi SAR terhadap musibah pelayaran dan penerbangan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan, Badan SAR Nasional diberi kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR) tidak hanya untuk musibah pelayaran dan/atau penerbangan, tetapi juga bencana atau musibah lainnya sehingga perlu meningkatkan status kelembagaannya menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.