a. SALINAN bahwa Lembaga Ketahanan Nasional merLlpakan lembaga yang strategis terkait dengan usaha bangsa Indonesia untuk memelihara, melestarikan, dan mengintegrasikan segala unsur kekuatan nasional, yang menjadi pusat pendidikan dan pengkajian masalah-masalah strategis yang berkaitan dengan ketahanan negara dalam arti luas, termasuk dalam pengendalian keutuhan negara dan bangsa; bahwa dalam rangka menghadapi tuntutan dan perkembangan lingkungan strategis serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia; bahwa Peraturan Presiden Nomor 67 T:ah:un 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembang€rn kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. c. d. 1.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.