Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2Ot9 TENTANG BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu dilakukan penataan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a916l; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol9 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aLal; SK No 016366 A 5. Peraturan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.