Mengingat a. SALINAN PRESIDEN NEPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2024 TENTANG CADANGAN PENYANGGA ENERGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan *..ri"g. keberlanjutan serta kesinambungan energi di setururr wilayah Indonesia, diperlukan pengaturan cadangan penyangga energi yang mampu untuk menyediakan energi sesuai kondisi dan ketersediaan energi setempat dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan bagi energi bersih dan terjangkau serta ramah lingkungan; bahwa untuk memberikan ara[ bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan cadangan penyangga energi, pellu mengatur jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi; bahwa untuk menjaga ketersediaan cadangan penyangga e-nergi baik jumlah maupun standar dan *rt rry" .".u"i dengan kebutuhan konsumsi nasional, perlu diatur pelaksanaan pengelolaan cadangan penyangga energi; bahwa berdasarkan pertimba"g"" -sebagaimana dimaksud dalam huruf a, humf b, tan humf -c, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang cadangan Penyangga Energi; Pasal 4 ayat (t) Uleng-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 rahu n 2oor tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo1 Nomor 96, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a7a6l; 3.Peraturan... b. c. d 1 2 SK No 194699 A 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol4 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.