Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu dilakukan penataan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9l6l; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661; SK No 016353 A 4. Undang. . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.