Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu dilakukan penataan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9l6l; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661; SK No 016353 A 4. Undang. . . Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol9 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6alfl; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2oll tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwis ataan Nasional Tahun 2O|O-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2)ll Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); 6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 2721; 7. Peraturan Presiden Nomor L42 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 20l8-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 272); 8. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2l; 9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF. BABI... SK No 016354 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementer
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.