bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam pelaksanaan tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.