Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 96/2007.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dipandang perlu menetapkan Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.