bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.