mengubah PERPRES 96/2006
bahwa dalam upaya peningkatan kinerja bagi Hakim Ad Hoc di lingkungan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali besarnya tunjangan bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial, dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.