Mengingat bahwa sehubungan dengan penetapan Indonesia oleh Board of Gouernors Meeting ASEAN Para Sporfs Federation pada tanggal 16 Februari2O22 sebagai tuan rumah ASEA/V Para Games XI Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games Xl Tahun 2022; 1. 2. 3. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782\; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703lr sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a6O); SK No 147243 A MEMUTUSI(AN: . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.