mengubah PERPRES 74/2019
a. bahwa dalam rangka mendukung kesiapan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan huruf a, perlu menetapkan Peraturan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.